SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan berbagai kasus kerugian daerah yang belum tuntas. Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, dalam kegiatan “Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2025” yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Sukabumi, Selasa (8/7).
Dalam sambutannya, Bobby menekankan bahwa penyelesaian kerugian daerah, terutama yang telah terjadi sejak tahun 2005, tidak boleh lagi ditunda. Ia menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Penyelesaian kerugian daerah harus menjadi prioritas bersama seluruh perangkat daerah. Ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi,” ujar Bobby kepada wartawan.
Menurutnya, lambannya penanganan kasus-kasus kerugian daerah dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan menghambat upaya reformasi birokrasi. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengambil langkah konkret dan proaktif.
Bobby juga meminta agar setiap perangkat daerah menyusun strategi penyelesaian yang kolaboratif, dengan melibatkan tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Ia menilai bahwa sinergi antar-lembaga merupakan kunci utama dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun.






