KOTA SUKABUMI

Pemkot Sukabumi Bahas Perubahan Status Hukum BPR dan PD Waluya

×

Pemkot Sukabumi Bahas Perubahan Status Hukum BPR dan PD Waluya

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARA: Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah saat diwawancara di ruang kerjanya, belum lama ini.

“Penyertaan modal tergantung dinamika keuangan daerah dan arahan pusat. Sejauh ini, modal Pemkot Sukabumi di Bank BJB telah mencapai Rp16 miliar hingga 2022, dengan nilai dividen Rp3,9 miliar pada tahun 2024,” jelas Yudi.

Bank bjb Tandamata

Secara keseluruhan, Pemkot menargetkan pembahasan sembilan Perda tahun ini. Tiga di antaranya bersifat rutin seperti pertanggungjawaban, perubahan APBD, dan APBD murni, sementara lima lainnya merupakan usulan inisiatif, termasuk Raperda RPJMD lima tahunan.

Beberapa regulasi telah lebih dulu ditetapkan, antara lain Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023, serta Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).