Wali Kota Sukabumi Serahkan Santunan untuk PMI

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan saat menyalurkan santunan kematian kepada keluarga almarhum Andra Anriana di Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Senin (16/1).

CITAMIANG – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK bernama Andra Anriana. Dia merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Korea Selatan sejak 4 Oktober 2022.

Dengan didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi, Oki Widya Gandha dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi Abdul Rahman, Fahmi memberikan santunan JKM sebesar Rp85.000.000 kepada Devi Yuliana sebagai ahli waris Andra di rumah duka di Kecamatan Citamiang, Senin (16/1).

Bacaan Lainnya

Fahmi mengatakan, jika masyarakat yang ingin bekerja sebagai PMI, wajib mengikuti prosedur agar negara bisa melindungi jika terjadi risiko melalui BPJAMSOSTEK. Seperti diketahui, BPJAMSOSTEK juga melindungi para pekerja migran Indonesia melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Setiap PMI yang akan bekerja di negara penempatan wajib mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” kata Fahmi.

Adapun besaran iurannya, mulai dari Rp370.000 untuk 31 bulan perlindungan selama masa kerja penempatan dan berhak terlindungi program JKK dan JKM.

Manfaat program JKK bagi PMI mulai dari Pelindungan Sebelum Bekerja dan Pelindungan Setelah Bekerja meliputi perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan atau pendampingan dan pelatihan vokasional di Indonesia.

Sedangkan Perlindungan Kecelakaan Kerja Selama Bekerja diberikan dalam bentuk perawatan dan pengobatan lanjutan akibat Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja; santunan berupa uang dan atau pendampingan dan pelatihan vokasional di Indonesia.

Manfaat program JKM bagi PMI diberikan perlindungan mulai dari sebelum bekerja dan pelindungan setelah bekerja mendapatkan santunan sebesar Rp.24.000.000 dan perlindungan selama bekerja mendapatkan santunan kematian sebesar Rp85.000.000. Sekaligus, manfaat beasiswa bagi dua orang anak dari tingkat TK/SD sampai perguruan tinggi.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha mengatakan, turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum Andra. Dia mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan. Oki menambahkan, pentingnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK bagi seluruh pekerja, termasuk PMI.

“Setiap pekerjaan pasti memiliki resiko. Oleh karena itu BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja merasa nyaman dan aman,” ucapnya.

Oki turut menghimbau para PMI di wilayah Sukabumi untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK sebelum berangkat ke negara tujuan penempatan. “Harapan kami agar negara bisa memberikan perindungan baik sebelum penempatan, saat penempatan dan setelah selesai masa penempatan,” pungkasnya. (izo)

Sementara itu, salah seorang keluarga korban, Euis Hidayati (51) menuturkan, almarhum dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Daejeon Eulji University Hospital, Korea Selatan. Dari hasil pemeriksaan media, almarhum meninggal akibat mengidap tumor ganas di bagian otak.

“Jadi awal mula kami mengetahui Andra mengidap tumor stadium empat itu, saat dirinya telah tidak sadarkan diri di mess. Setelah dibawa ke rumah sakit, baru diketahui adanya diagnosa medis berupa tumor ganas di otak,” tutur Euis.

Kendati sempat mendapatkan penanganan medis hingga tindakan operasi, namun takdir berkata lain. Andra tidak dapat tertolong, dan kini sudah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Bahagia.

“Setelah tindakan operasi, dan mendapatkan penanganan medis, kondisi almarhum saat itu diketahui semakin memburuk.

Kami memang tidak ada yang bisa berangkat ke Korea Selatan, dan kami hanya menerima kabar kondisi almarhum dari rekan kerjanya yang juga merupakan orang Indonesia serta pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di sana,” cetusnya.

Masih menurut Euis, setelah dinyatakan meninggal dunia, seluruh pihak terkait baik dari Pemerintah Indonesia maupun organisasi pekerja migran Indonesia, bersama mengupayakan kepulangan jenazah Andra ke Indonesia.

“Alhamdulillah berkat peran berbagai pihak, jenazah almarhum tiba di Kota Sukabumi pada 15 Januari dinihari. Dan kemudian langsung dimakamkan pada hari itu juga,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *