Triwulan III, Realisasi Pajak Kota Sukabumi Baru Capai 85 Persen

Rakhman Gania
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak pada BPKPD Kota Sukabumi, Rakhman Gania

KOTA SUKABUMI – Realisasi perolehan pajak daerah periode Januari hingga September 2021 mencapai Rp39.204.017.157, sedangkan target yang harus dikejar hingga akhir tahun sebelum perubahan anggaran mencapai Rp46.098.831.935.

“Posisi sampai akhir September, perolehan pajak daerah baru mencapai 85 persen,”ujar Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Rakhman Gania Senin, (11/10).

Bacaan Lainnya

Rakhman mengakui, jika tahun ini perolehan pajak daerah yang baru mencapai 85 persen, cukup alami peningkatan kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama.

Yakni, di tahun 2020 lalu, perolehanya mencapai Rp37.940.940.330, dengan target yang harus dicapai mencapai Rp42.329.635.840.

“Iya kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dengan periode yang sama, yakni Januari hingga September, tentu saja tahun ini alami peningkatan. Tapi, targetnya juga berbeda antara tahhun 2020 dengan 2021,”katanya.

Meskipun begitu, kata Rakham, situasi dampak dari pandemi Covid-19 masih dapat dirasakan terhadap perkembangan perekonomian di dunia usaha, dan di masyarakat, khususnya di Kota Sukabumi.

Dimana hal ini kata Rakhman, masih terdapat beberapa perusahaan (wajib pajak) yang masih dilema dalam menjalankan usahanya.

“Karena, pengunjung pengunjung masih merasa takut akan pandemi, dan pemerintah dalam hal ini masih tetap melakukan pengawasan dengan berbagai upaya terhadap aktifitas yang dilakukan oleh masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19.”ujarnya.

Dari hal tersebut juga, kata Rakhman, kemungkinan besar akan berpengaruh juga terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Khususnya dari sektor pajak daerah, sehingga mengakibatkan terjadinya penurunan penerimaan dan peningkatan piutang pajak daerah. Terutama di empat jenis pajak. Yaitu, pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

“Permasalahan yang terjadi tahun sebelumnya dan perjalanan saat ini, kemungkinan PAD sektor pajak daerah akan menurun. Karena adanya beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya hal tersebut,” ungkapnya.

Faktor tersebut diantarnya, belum stabilnya perekonomian atau penghasilan masyarakat, adanya larangan dibukanya tempat hiburan, beberapa wajib pajak masih menutup sementara usaha, dan belum maksimalnya potensi- potensi pajak daerah yang bisa dijadikan sumber pendapatan pajak dari restribusi daerah. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *