Pemerintah Kota Sukabumi

THR ASN PEmkot Sukabumi Cair Pekan Ini

×

THR ASN PEmkot Sukabumi Cair Pekan Ini

Sebarkan artikel ini
Walikota Sukabumi, Achamd Fahmi saat memimpin apel di Disdukcapil, sebelum terjadi wabah Covid-19, beberapa waktu lalu .

SUKABUMI – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebentar lagi akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR) . Pemberian THR itu rencananya akan cair pekan ini.

” Hari ini ( kemarin.red) kita baru saja secara resmi menerima Peraturan Pemerintah (PP) . Kalau mengikuti ibu menteri paling cepat Jumat sekarang ,” ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Sukabumi, Dida Sembada, kemarin.

Bank bjb Tandamata

Penerima THR tahun 2020 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, pegawai non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan.

ASN yang berhak menerima THR hanya pegawai setara golongan Eselon III kebawah saja.

“Yang dapat THR itu hanya eselon III, IV, dan seluruh pelaksana. Jadi, Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Kepala Dinas, dan anggota DPRD tidak dapat THR,” jelasnya.

Dida melanjutkan, saat ini seluruh administrasinya sedang disiapkan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) setempat dan menunggu izin dari kepala daerah untuk memulai pembayarannya. “Jumlah anggarannya masih dihitung sama DPKAD,” imbuhnya.

Dida menyebutkan, pada THR tahun ini, ASN hanya akan menerima sesuai besaran gaji pokok yang diterimanya setiap bulan.

Artinya, mereka tidak akan menerima berbagai tunjangan seperti saat THR tahun kemarin. Seperti, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan sebagainya. “THR yang diterima sebesar gaji pokok saja,” pungkasnya.(bal)