Target Retribusi KIR Dishub Kota Sukabumi Tinggal Rp30 Juta

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman saat diwawancara Radar Sukabumi, Kamis (25/11).

SUKABUMI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, mencatat pencapaian terget retribusi KIR kendaraan sepanjang Januari hingga saat ini sudah berhasil mencapai Rp736.885.000 dari jumlah pendapatan yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp767.535.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan, jika dipersentasikan pencapaian target retribusi KIR kendaraan hingga saat ini terdapat sekitar 96,01 persen.

Bacaan Lainnya

“Dengan pencapaian itu, saat ini terget retribusi KIR tinggal tersisa sebesar Rp30.630.000. Ya, kalau dipersentasikan sisa targetnya tinggal 3,99 persen,” kata Abdul kepada Radar Sukabumi, Kamis (25/11).

Karena masih dalam masa pandemi, lanjut Asep, sehingga target retribusi KIR tahun ini tidak mengalami peningkatan.

“Jumalah targetnya masih sama dengan tahun lalu karena masih dalam masa pandemi,” ujarnya.

Menurutnya, kesadaran para pemilik kendaraan saat ini sudah meningkat terlihat dari banyaknya yang melakukan uji KIR kendaraan.

“Alhamdulillah sekarang para pemilik kendaraan sudah mulai sadar akan pentingnya melakukan uji KIR,” cuapnya.

Abdul menambahkan, uji KIR kendaraan ini wajib dilakukan salah satunya untuk menekan kecelakaan lalu lintas.

Sehingga, bagi kendaraan yang sudah melakukan uji KIR tentunya sudah layak untuk beroperasi. “Jika kendaraan mengalami kerusakan maka dalam uji KIR tidak akan diluluskan sebelum diganti komponen yang dianggap tidak layaknya,” paparnya.

Adapun sambung Abdul, upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan PAD diantaranya melaksanakan uji petik di lapangan terhadap kendaraan wajib uji yang tidak melaksanakan pengujian.

“Kami juga menghubungi kendaraan yang akan habis masa uji dan tidak melaksanakan pengujian melalui pemberitahuan lewat surat maupun sms yang diketahui dari data base yang ada.

Tak hanya itu, kami juga berupaya meningkatkan pelayanan pengujian melalui sistem non tunai serta transparansi pembayaran dan pemeriksaan uji kapada para pemilik kendaraan wajib uji agar mereka senantiasa dapat melaksanakan pengujian secara berkala karena telah dilayani dengan baik,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *