Soal Kisruh BOP PAUD, Plt Disdikbud Kota Sukabumi: Ini Lingkup Nasional

PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Cecep Mansur

CIKOLE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi membenarkan pihaknya belum bisa melakukan proses pencairan untuk bantuan operasional ( BOP) bagi Satuan Paud Sejenis ( SPS). Ini dikarenakan dalam pedoman petunjuk teknis ( Juknis), nama satuan Paud Sejenis tidak masuk.

“Kami tidak berani mengeluarkannya, kalau dalam aturan tidak ada. Nanti menjadi temuan badan Pemeriksa keuangan ( BPK). Kami hati-hati,” ujar PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Cecep Mansur yang didamping Sekdisbud, Yemmi Yohani kepada Radar Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kondisi seperti ini kata Cecep bukan terjadi di Kota Sukabumi saja melainkan lingkup nasional. Sehingga didaerah belum bisa memproses bantuan operasional untuk SPS tersebut. “Ini kan nasional. Juknisnya tidak ada, nanti kalau kita mencairkan kita yang disalahkan,” ungkapnya.

Namun berdasarkan informasi yang diterima Disdik dari Kemedikbud kata Cecep pemerintah pusat akan melakukan revisi untuk Juknisnya. Sehingga nanti SPS itu akan masuk dalam aturan penerima bantuan operasional.

“Kita tunggu saja aturan barunya. Kalau anggaran sudah tersedia, bersumber dari APBD. Kami pasti mencairkan kalau sudah ada revisi Juknisnya. Sementara untuk TK dan Kober itu sudah cair karena memang ada dalam aturannya,” jelasnya.

Cecep berharap para pengurus PAUD untuk bersabar, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. “Karena ini kewenangannya dari pusat, kalau kita hanya menunggu aturannya saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, Fraksi PKS Kota Sukabumi menampung sejumlah keluhan yang dirasakan oleh pendidikan anak usia dini (PAUD). Salah satunya terkait terkendalanya pencairan dana Bantuan Operasional ( BOP) yang selalu diterima oleh PAUD setiap tahunnnya.

“Iya hari ini kita kedatangan tamu dari Himpunan Pendidik dan tenaga Kependidikan anak usai dini Indonesia (Himpuadi) cabang Kota Sukabumi.

Mereka meminta fraksi PKS untuk membantu dan mempertanyakan tidak adanya BOP,” ujar Ketua Fraksi PKS Kota Sukabumi, Lukmansyah kepada Radar Sukabumi, Jumat (4/6).

Dikatakannya, anggaran BOP yang diterima PAUD setiap tahunnya Rp. 600 ribu per siswa untuk di tahun 2021 ini, tidak bisa dicairkan. Ini dikarenakan adanya perubahan regulasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Anggarannya sudah muncul, tapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak bisa mencairkan karena ada regulasi yang baru,” ujarnya. (bal)

Pos terkait