Sanksi Administrasi Pelanggar Protokol Kesehatan Diterapkan November

Ilustrasi

SUKABUMI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, bakal segera memberikan sanksi administratif terhadap para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Walikota (Perwal) nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat mengatakan, sejauh ini penindakan sanksi adminstratif belum dilaksanakan lantaran masih ada beberapa kendala salah satunya terkait anggaran untuk mengimplementasikan kegiatan penindakan.

Bacaan Lainnya

“Saat ini masih terkendala dengan anggaran untuk kegiatan penindakan sehingga kami menargetkan penindakan administrasi pada November mendatang,” kata Sudrajat kepada Radar Sukabumi, Selasa (6/10).

Dalam penindakan nanti, lanjut Sudrajat, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bakal melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya. “Dalam pemberian sanksi administrasi nanti terdapat beberapa tahapan.

Mulai dari teguran lisan, tulisan dan sanksi administrasi. Sehingga tidak semua pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administrasi, sanksi ini hanya untuk pelanggar yang sudah beberapa kali,” ujarnya.

Selain itu dalam realisasinya, sambung Sudrajat, pemerintah bakal menggunakan Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (Si Caplang) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat beberapa waktu lalu. Dengan aplikasi ini, pencatatan pelanggaran selanjutnya akan dilakukan berbasis ponsel pintar.

“Sehingga bagi orang yang sudah beberapa kali melanggar akan terlihat dari apilkasi ini sehingga tidak akan bisa mengelabui petugas karena sudah terdata,” ucapnya.

Sudrajat menambahkan, dengan kehadiran Si Caplang ini diharapkan dapat mempercepat dalam memberikan kepastian hukum kepada pelanggar. “Selain itu, aplikasi ini berpotensial dalam menunjang keterbukaan hasil penindakan,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *