Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, Keberadaan program PTSL ini sangat membantu warga memperoleh sertifikat tanah, apalagi kalau tidak lewat PTSL akan berbeda dari sisi biaya.
“Bayar Rp 150 ribu sudah resmi mendapatkan sertifikat. Tolong dan simpan baik-baik sertifikatnya. Sebab sertifikat mempunyai nilai ekonomis yang tinggi jangan sampai hilang,” ujar Fahmi disela-sela penyerahan sertifikat.
Fahmi menuturkan, sertifikat tanah sangat penting dalam membuktikan kepemilikan lahan. Ia berpesan sertifikat dijaga dengan baik, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, diinformasikan kepada masyarakat Kota Sukabumi, bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen sudah ditiadakan. Adapun biaya tersebut saat ini, ditanggung oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
“Ya kita memang memberikan keringan kepada masyarakat, dengan meniadakan BPHTB yang lima persen itu. Harapannya, kedepannya nanti masyarakat juga dapat taat terhadap pajak bumi dan bangunan (PBB), yang sejatinya untuk bersama-sama membangun Kota Sukabumi, “akunya.(why)