CIKOLE– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akhirnya mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Prekursor Narkotika (PN).
Regulasi tersebut disahkan pada saat rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (16/6) lalu.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda mengatakan, pihaknya mengapresiasi pengajuan Raperda P4GN-PN, yang sebelumnya dibacakan Walikota Sukabumi pada saat mengikuti rapat paripurna bulan April lalu. Bahkan, sebagai bentuk keseriusan, pihaknya siap dilakukan tes urine.
“Ya, dari dulu juga kami sangat mendukung ketika ada pengajuan Raperda P4GN-PN ini. Bahkan kami juga siap di tes urine sebagai bentuk keseriusan bahwa kami sangat mendukung Perda P4GN-PN ini,” jar Wawam kepada Radar Sukabumi, Minggu (18/6).
Dengan adanya Perda P4GN-PN ini, kata dia, pihaknya berharap peredaran gelap narkoba di Kota Sukabumi semakin terminimalisir, karena hal ini sebagai salah satu bentuk upaya pihaknya sebagai wakil rakyat, yang mewakili masyarakat.
“Mudah-mudahan semakin terminimalisir dengan adanya Perda ini, karena untuk menghilangkan itu sesuatu yang memang agak mimpi juga sih, kemaksiatan juga di mana-mana tidak akan bisa hilang, tapi dengan adanya Perda ini itu kita meminimalisir, syukur-syukur jadi tidak ada,”ungkapnya.
Disinggung terkait dengan Raperda P4GN-PN yang disahkannya lambat, lanjut Wawan, bahwa keterlambatan terkait dengan Raperda P4GN-PN itu karena ada beberapa kendala, antara lain perlu dikoordinasikan dengan beberapa stakeholder di ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
“Jadi kami sudah bicara lama soal ini dengan kepala BNNK Sukabumi. Nah yang menjadi penyebab keterlambatan ini karena kami perlu koordinasi dengan beberapa stakeholder. Selama ini kan Kota Sukabumi belum Perda, tapi di kabupaten sudah ada,” Pungkas dia. (Iki/t)