Pengakuan Status Guru di Sukabumi Harus Diperhatikan

Komisi III DPDR kota Sukabumi
Komisi III DPRD Kota Sukabumi saat melakukan hearing dengan Disdik, Jumat (24/9) lalu.

CIKOLE – Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman Suparman meminta kepada pemerintah Kota Sukabumi dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi untuk memperhatikan nasib guru honorer.

Dimana guru honorer tersebut sudah mengabdi lebih dari 10 tahun. “Tolong perhatikan nasib guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun.

Bacaan Lainnya

Berikan pengakuan oleh pemerintah,” ujar Gagan Suparman saat melakukan audiensi dengan DInas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Jumat (24/9).

Apalagi kondisi saat ini, jumlah guru di sekolah banyak yang kekurangan. Anehnya, status pengakuan mereka dari pemerintah tidak ada.

“Ada yang sudah mengabdi 12 tahun sampai 15 tahun tapi belum ada pengakuan dari pemerintah. Ini yang harus disikapi oleh pemerintah,” ungkapnya.

Jangan sampai ada beberapa guru yang baru mengabdi sekitar 1 sampai 2 tahun tapi sudah mendapatakan pengakuan dari pemerintah seperti Tenaga Harian Lepas (THL).

Sementara yang belasan tahun belum di akomodir. “Kita pertanyakan kepada Disdik. Harusnya tidak ada pengecualian hak terhadap guru, apalagi pengabdiannya sudah diatas 10 tahun,” jelasnya.

Mudah-mudahan masukan dari komisi III DPRD Kota Sukabumi bisa disikapi secara serius oleh Disdik yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah dibidang pendidikan.

“Perhatikan nasib mereka, berikan pengakuan dari pemerintah. Apalagi kita ketahui bersama besaran gaji mereka tidak sebanding dengan pengorbanannya mendidik anak didik untuk generasi masa depan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Yemmy Yohani mengatakan dalam hal ini pihaknya berkewajiban untuk memfasilitasi terkait permasalahan guru.

Untuk prosedurnya sendiri, tentunya dimulai dari kepala sekolah yang merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, lalu nanti disampaikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini BKPSDM.

“Iya prosedurnya seperti itu, kepala sekolah yang mengusulkan kepada kita. Lalu nanti kita akan rekap. Diajukan kepada BKPSDM. Disini kami berkewajiban untuk memfasilitasinya,” terangnya.

Untuk keputusannya sendiri kata Yemmy itu nanti pemerintah Kota Sukabumi. Namun perlu dipahami berasama, saat ini kondisi pandemi keuangan pemerintah daerah pun sedang tidak bagus.

Artinya berbagai anggaran di dinas pun di refokusing untuk penanganan covid-19. “Kami juga mengerti dengan kondisi mereka.

Tapi mohon pengertiannya anggaran APBD saat ini pun di kurangi, sementara kan gaji mereka kalau THL dari APBD. Mohon pengertiannya,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *