SUKABUMI — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, menyebutkan permohonan perizinan saat ini mengalami peningkatan sebesar 10 persen.
Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Didin Syarifudin di dampingi Kabid perizinan, Saepuloh mengatakan, peningkatan 10 persen ini terjadi sejak Januari hingga Februari 2022.
“Meski dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir, namun investor yang berinvestasi di Kota Sukabumi mengalami peningkatan 10 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata Didin kepada Radar Sukabumi, Senin (14/3).
Lanjut Didin, selama dua bulan lalu kurang lebih terdapat 100 pemohon perizinan yang didominasi izin di bidang properti seperti, perumahan baik subsidi maupun komersial.
Bahkan, pada tahun ini ketersediaan rumah subsidi bisa mencapai diangka dua ribu lebih, dan non subsidi kurang lebih 2500.
“Jumlah tersebut berdasarkan usulan izin yang masuk, satu developer bisa membangun 100 sampai 160 unit rumah. Investasinya mencapai sekitar Rp180 miliar,” ujarnya.
Menurut Didin, dengan adanya peningkatan jumlah investasi tentunya sangat berdampak terhadap beberapa sektor. Misalnya saja, penyerapan tenaga kerja dan mendongrak perekonomian di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Tentu sangat berpengaruh terhadap sektor ekonomi dengan adanya peningkatan perizinan ini,” ucapnya.
Dalam pelayanan, sambung Didin, DPMPTSP berupaya maksimal untuk memudahkan masyarakat. Salah satunya, dengan mengoptimalkan layanan aplikasi perizinan secara online melalui One Single Submission (OSS).
Hal ini, bisa membantu para pelaku usaha atau investor dalam mengurus permohonan perizinan.
“Kami juga punya layanan Sijimat (Siap Jemput Perizinan Masyarakat) membantu masyarakat yang gagal teknologi (Gaptek) dalam mengurus perizinan secara online,” pungkasnya. (Bam)