Pemkot Sukabumi Berikan Insentif Pengurangan Pajak

ILUSTRASI : pajak

SUKABUMI – Guna mengurangi tekanan terhadap dunia usaha dan masyarakat akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memberikan insentif pengurangan pajak sebesar 25 persen kepada pelaku jasa, seperti perhotelan, rumah makan, restoran, dan sebagainya.

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengungkapkan pengurangan pajak tersebut, setidaknya bisa meringankan beban perusahaan saat menghadapi wabah Covid-19.

Bacaan Lainnya

Terlebih pasca diberlakukannya Pembatasan sosial berskala besar (PSBB), hampir semua sektor usaha mengalami kelumpuhan. “Kita mengetahui benar bagaimana yang dirasakan oleh para pengusaha saat masa pandemi covid-19 ini, “ujar Fahmi kepada awak media, Selasa (19/5).

Fahmi menambahkan, Covid-19 ini tidak hanya menyerang langsung pada segi kesehatan saja, melainkan pada sektor ekonomi. Di mana perkembangan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) pun mengalami dampak yang sangat signifikan.

Diakui dia, semenjak Kota Sukabumi banyak yang terkonfirmasi virus tersebut, membuat LPE mengalami kemerosotan, sehingga target di tahun ini dipastikan tidak tercapai atau bisa saja lari ditempat atau sama dengan LPE di tahun sebelumnya. “Kita lihat perkembanganya nanti, “tambahnya.

Sementara berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi, di bulan April 2020 nilkai inflasi mencapai 0,07 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 104,82.

Inflasi sebesar 0,07 persen di Kota Sukabumi tersebut dipicu karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. (why/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *