Pemkot Sukabumi Bentuk Regulasi ‘Perangi’ Praktik Riba

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat menerima perwakilan Aliansi Muslim Indonesia Raya (AMIR) bersama pengurus MUI Kota Sukabumi di Ruang Utama Pemerintah Kota Sukabumi.

SUKABUMI – Aliansi Muslim Indonesia Raya (AMIR) bersama pengurus MUI Kota Sukabumi melakukan audiensi dengan Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi di Ruang Utama Pemerintah Kota Sukabumi,  (6/1).

Dalam audensi tersebut, AMIR Sukabumi mengajukan solusi untuk mencegah maraknya praktik pinjaman berbasis riba murni atau bank émok alias bank keliling. “Pada audensi ini kami akan memberikan jalan keluar bagi masyarakat untuk bebas dari jeratan bank émok dan bank keliling. Prinsipnya, masyarakat harus terlepas dari segala bentuk praktik riba,” Koordinator AMIR Sukabumi, Budhy.

Bacaan Lainnya

Sejumlah para audensi yang terdiri dari organisasi masyarakat terserbut mengajukan usulan dan solusi kepada walikota untuk memberantas praktik riba yang meresahkan masyarakat, terutama kelompok ibu-ibu.

Mereka meminta pemerintan untuk menerbutkan payung hukum untuk menyelesaikan permasalahan riba dilapangan. ” Kami siap menjadi bagian dalam penyelesaian masalah yang muncul dari praktik riba ini,” ujarnya.

Sementara Sekretaris MUI Kota Sukabumi, KH. Kusoy menyampaikan, lembaganya telah menjalankan sistem tabungan untuk menghimpun modal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Besarnya tabungan Rp1.000 perhari peranggota program. Dari tabungan tersebut, para anggota mendapatkan giliran untuk mendapatkan pinjaman modal usaha, tanpa riba. “Program ini sebagai lahan awal. Semoga bisa dikembangkan oleh pemda dan organisasi-organisasi yang peduli terhadap pemberantasan riba,” katanya.

Menangapi hal tersebut Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi menyampaikan, selama ini Pemkot Sukabumi telah meluncurkan berbagai program untuk menghilangkan praktik riba.

Sampai sekarang pun, jajarannya terus berikhtiar untuk menghadapi bank émok dan bank keliling. “Kami akan membentuk tim kecil yang tugasnya membahas penyusunan regulasi untuk menghadapi praktik riba. Sebagai tahap awal bentuk regulasinya bisa saja peraturan walikota,” ujarnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *