RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Sukabumi akan mengkaji lebih mendalam mengenai Peraturan Walikota (Perwal) nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan untuk diperkuat menjadi Peraturan Daerah ( Perda).
” Iya betul, kita masih melakukan kajian untuk meningkatkan Perwal ini menjadi Perda,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Fahmi membenarkan bahwa kekuatan Perwal ini tidak bersifat mengikat dan masih lemah. Sehingga perlu berubah menjadi Perda. “Betul, jika beberapa pihak menyatakan Perwal ini tidak begitu mengikat. jadi harus berbentuk Perda, baru pengenaan sanksinya lebih kuat,” katanya.
Tapi melihat kondisi seperti ini kata Fahmi pihaknya memanfaatkan terlabih dahulu Perwal. Dalam penerapannya pun kata Fahmi sifatnya lebih edukasi dan humanis. “Kita masih sosialiasasi, kalau pun penerapannya masih sanksi ringanlah,” katanya.
Fahmi pun mengakui penggunaan Perda masih bisa memungkinkan dipergunakan, hanya saja tim bagian hukum sedang melakukan kajian. “Kita juga harus koordinasi dengan Muspida, terutama polres , pengadilan terutama khusus sanski adminitrasi yakni keuangan,” jelasnya.
Disamping itu, terjadinya lonjakan peningkatan kasus Covid-19 kata orang nomor satu di Kota Sukabumi sudah melakuka rakor terbatas. Fahmi meminta dinas kesehatan mengeluarkan protap kesehatan sesuai dengan revisi ke lima dari Kementerian kesehatan.
“Saya minta protap kesehatan hasil revisi dari Kemenkes segera dibuatkan dan disosialisasikan ke masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Sukabumi, Henry Slamet menilai, Perwal tersebut kurang kuat atau lemah, seharusnya pemerintah bisa membuatkan Peraturan Daerah ( Perda).
“Semestinya diperdakan saja, sehingga aturan hukumnya kuat. Beda dengan Perwal, saya rasa kurang kuat,” ujarnya.
Menurut dia, Perwal itu tidak bisa memberikan sanksi pidana kepada pelanggar protokol kesehatan. Kalau di Perda itu diperbolehkan untuk sanksi pidana.
” Artinya jika ada sanksi pidana akan memberikan ketakutan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa taat dan disiplin kepada aturan,” ungkapnya.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi ini mencontohkan, jika ada seseorang yang terkena operasi dan didenda Rp. 100 ribu dan kemudian tidak membayar bayar bagaimana? Tapi lanjut dia, jika di dalam Perda, nanti akan bisa diterapkan kurungan penjara, misalnya 2 hari.
“Sehingga nanti ada rasa takut, masyarakat tidak akan menyepelekan aturan. Makanya harus di Perdakan,” katanya.
Dijelaskannya, Perda itu prodaknya mewakili seluruh masyarakat Kota Sukabumi. Disini ada DPRD Kota Sukabumi yang harus dilibatkan karena representasi dari masyarakat.
“Nanti di pada saat pembahasan Perda itu kan ada hubungan antar lembaga . Bahkan sampai tingkat RT dan RW bisa dilibatkan. Nanti pasal perpasal kita bisa buatkan landasan dari masukan semua eleman masyarakat ,” jelasnya.
(bal)






