Pemerintah Kota Sukabumi

Pemegang Kendaraan Dinas Wajib Bayar Pajak

×

Pemegang Kendaraan Dinas Wajib Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini

Masih kata Fahmi, peningkatan penghasilan pajak kendaraan harus digencarkan. Sebab, adanya mekanisme bagi hasil pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Sebagai hasil penerimaan pajak daerah, setelah dikurangi insentif pemungutan dari realisasi pemerintah diperuntukan bagi kabupaten dan kota dengan beberapa ketentuan.

Misalnya saja, kontribusi pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 30 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 70 persen, pajak air permukaan (PAP) sebesar 50 persen dan pajak rokok sebesar 70 persen.

Bank bjb Tandamata

“Karena itu, pemerintah terus melakukan program peningkatan pencapaian pendapatan yang disinergikan dengan program pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Upaya yang tengah dilakukan saat ini salah satunya, meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat atau wajib pajak dalam membayar PKB. Juga meningkatkan sinergitas dengan Bapenda.
“Dengan begitu penghasilan pajak ini dapat meningkat dari waktu ke waktu,” paparnya.

Ditempat yang sama, Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (KCPPD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Wilayah Kota Sukabumi, Iwan Juanda menjelaskan, ada ratusan kendaraan plat merah saat ini yang belum menyelesaikan pembayaran. Namun, setelah ditelisik ke lapangan, kondisinya sudah rusak, di dem, tidak layak pakai serta sudah ada hibah vertikal.

“Di catatan ada seratusan, tapi setelah dicek di lapangan, saya yakin tidak ada yang menunggak. Karena itu alasan rusak, di dem, terus karena hibah vertikal kendaraan sudah dipindahtangan yang bayar masih orang yang sama,”pungkasnya. (Cr16/t)