Dadang juga menyoroti, jika memang nanti dalam persyaratan harus adanya pemberlakukan parkir sistem non tunai, menurutnya apakah kebijakan tersebut siap diberlakukan di Kota Sukabumi.
Sebab, ada beberapa lokasi yang tidak bisa dijalankan non tunai tersebut. Seperti halnya di sepanjang bahu jalan. Kecuali bisa di berlakukan di area gedung.
“Sistem non tunai bisa saja diberlakukan, tapi kita juga harus realitas, apakah di bahu jalan bisa dilakukan,”tegas Dadang.
Selain itu juga, dengan sistem tersebut harus ada kerjasama dengan perbankan, karena nantinya uang parkir tersebut akan tersetor secara otomatis ke perbankan.
Makanya sebelum ada wacana tersebut, lanjut Dadang, lebih bagus pihak-pihak stakeholder diajak koordinasi dulu.
” Harus tahu nanti sistemnya seperti apa, bagi hasilnya seperti apa, terus apakah ada kewajiban pengelola dengan adanya konsekuensi tersebut paling tidak PPN, dan sebagainya. Karena jangan sampai niatnya baik, ternyata berdampak lain,”pungkasnya. (bal)