Laporan Penyesuain APBD Aman, Pemkot Sukabumi Ngadu ke Pusat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada.

SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot)Sukabumi sudah menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020, usai penganggaran penanganan Covid-19. Meskipun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020).

Dalam lampiran salinan KMK itu tertulis sebanyak 380 Pemda, 18 di antaranya provinsi dikenai sanksi DAU dan atau DBH-nya ditunda, termasuk Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Laporan penyesuaian APBD setelah ada perbuahan anggaran Covid-19 itu sudah kita laporkan ke pemerintah pusat. Apalagi ini terjadi disejumlah daerah, mungkin ada miss apa lah,” ujar Sekertaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada kepada Radar Sukabumi, Minggu (10/5).

Memang diakui Dida pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian anggaran ini memerlukan waktu. Sementara pemerintah pusat hanya memberikan waktu yang cukup singkat.

” Merubah anggaran tidak semudah itu, waktunya singkat, tidak bisa merubah dalam sekejap. Kita kan harus mencari anggaran dengan memotong kegiatan di setiap SKPD,” ungkapnya.

Kalaupun ada penundaan kata Dida tentunya akan berdapak kepada keuangan pemerintah Kota Sukabumi. Tapi sebelumnya juga Pemkot masih punya saldo sebelumnya. ” Ya pasti berkurang dari yang direncanakan, berkurang 35 persen,” ujarnya.

Namun berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan per tanggal 8 Mei 2020. Kota Sukabumi tidak termasuk dalam daftar daerah yang belum menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020.

” KMK itu bulan april sementara dari pernyataan Menkeu lewat rilis media massa bulan Mei terbaru. Kota Sukabumi tidak termasuk,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Anggaran BPKD, Olga Pragosta mempertanyakan kepada kementerian mengapa Kota Sukabumi masuk kedalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang belum menyerahkan laporan penyesuaian APBD.

Padahal pemerintah Kota Sukabumi sudah melaporkanya sesuai jadwal yang berikan oleh pemerintah pusat. ” Kita sudah melaporkannya tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Ini juga jadi pertanyaan sama Kota dan kabupaten se-jabar yang kena sanksi penundaan,” singkatnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *