Kota Sukabumi Siap Terapkan Denda Masker

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Sukabumi bakal menerapkan denda masker sebagai bentuk upaya untuk menekan laju perkembangan virus corona atau COVID-19. Dari informasi yang beredar, bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker akan dijatuhi denda sebesar Rp 50.000 per orang.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait petunjuk pelaksanaan dan petujuk teknis (juklak juknis).

Bacaan Lainnya

“Soal denda masker sebagaimana yang disampaikan pak gubernur, hanya saja kami masih menunggu surat resmi serta juklak juknis dari gugus tugas Provinsi Jawa Barat,” kata Achmad Fahmi kepada awak media, Senin (20/7/2020).

“Kami dari Gugus Tugas Kota Sukabumi tentu mendukung apa yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Fahmi menegaskan bahwa Pemkot Sukabumi menunggu terlebih dahulu surat resmi yang berisikan juklak juknis tersebut agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan sasaran. Salah satunya adalah berkaitan dengan denda yang bakal diterapkan.

“Tentu dari juklak juknis kita bisa melihat apa ada kearifan lokal yang bisa diterapkan atau fase-fase dalam penerapan denda tersebut. Jadi untuk sementara ini kami tetap menunggu juklak juknis tersebut,” pungkasnya. (upi/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *