Sementara, wajib E-KTP pemula yakni warga yang sudah berusia 17 tahun dilakukan perekaman biometrik E-KTP. Seluruh layanan administrasi kependudukan ini diberikan secara gratis. Program yang menjadi andalan Disdukcapil tersebut diselenggarakan dengen menggandeng sejumlah instansi terkait lainnya.
Misalnya saja, Dinas Kesehatan untuk pelayanan pemeriksaan kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dengan perpustakaan kelilingnya, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dengan pasar murah hasil pertanian, Dinas (P2KBP3APM) dengan layanan konsultasi KB, serta BPJS Kota Sukabumi dengan layanan pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Targetnya, sampai Juni 2018 nanti sekitar 3000 pemohon E-KTP. Sehingga, perlu kerjasama yang terjalin harmonis anatar RT RW lurah dan camat untuk mengejar target ini,” imbuhnya.
Dirinya menghimbau, masyarakat Kota Sukabumi juga kepada para ketua RT dan RW sebagai pelopor tertib adminstrasi kependudukan. “Buat dokumen kependudukan sekarang, jangan nunggu mendesak. Lengkapi persyaratan dan urus sendiri. Pembuatan dokumen kependudukan geratis,” pungkasnya. (cr16/t)





