Hingga November, Diskominfo Kota Sukabumi Terima 524 Aduan

Tantan Sontani
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi, pada Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani

CIKOLE– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi menerima Sebanyak 524 aduan dari masyarakat sepanjang periode Januari hingga November 2022.

Berdasarkan data yang dihimpun Radar Sukabumi, ratusan aduan tersebut, masuk melalui aplikasi Sukabumi Participated Responder (Super) sebanyak 353, dan sisanya melalaui e-lapor berjumlah 161 aduan.

Bacaan Lainnya

“Hasil data yang sudah kami evaluasi, ada 524 aduan dari masyarakat yang masuk ke Pemkot melalui Super dan e-Lapor,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi, pada Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, saat dihubungi Radar Sukabumi, Senin, (12/12).

Tantan mengungkapkan, jika ratusan aduan di tahun 2022 tersebut, tergolong alami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni mencapai 251 aduan.

“Iya, kalau dibandingkan dengan tahun 2021, tahun ini aduan masyarakat yang masuk memang alami peningkatan,” ucapnya.

Menurut dia, Aplikasi Super dan E-Lapor sudah tersoasialisiakan di masyarakat, sehingga aduan melalui medsos semkain berkurang. “Alhamdulillah OPD-OPD di medsos juga ikut mensoisialsikan aplikasi ini,” aku dia.

Sedangkan, rata-rata aduan yang masuk itu berkaitan dengnn fasilitas umum, ketertiban, dan sosial. Seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), perbaikan jalan, dan kebersihan.

Sedangkan dinas yang paling sering diadukan itu yakni, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

“Dishub dan DPUTR yang menjadi langganan diadukan oleh masyarakat. Seperti, PJU, dan perbaikan jalan. kemudian disusul oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tapi, yang pasti semua aduan tersebut direspon cepat dengan baik oleh dinas yang diadukan tersebut,” kata Tantan.

Tantan menjelaskan, aplikasi Super merupakan program unggulan Wali ota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami. Diskominfo sebagai admin untuk meneruskan setiap aduan yang masuk ke SKPD yang dimaksud.

Kemudian setiap aduan yang masuk, pihaknya langsung meneruskan ke SKPD yang bersangkutan, sebab yang merealisasikan aduan ada di SKPD terkait juga.

“Jadi, di era teknologi sekarang ini, kebutuhan akan informasi berjalan dalam hitungan detik, sehingga dibutuhkan kesiapan Pemerintah dalam menghadapi dasarnya permintaan informasi, dan tingginya antusiasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta pelaporan pengaduan pelayanan publik terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Cr4/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *