Gedung Baru Puskemas Baros Segera Digunakan, Walikota Cek Langsung Lokasi

Gedung Puskesmas Baros.

BAROS – Gedung Puskesmas Baros dipastikan mulai bisa digunakan mulai bulan ini. Kendati sebelumnya mengalami keterlambatan waktu beberapa hari, progres pusat layanan kesehatan masyarakat ini sudah bisa dikatakan rampung 100 persen.

Hal itu, diungkapkan Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat mengecek langsung ke Gedung Puskesmas Baros. Menurutnya, bulan ini gedung tersebut sudah bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Sudah selesai, ya bisa dikatakan 99 persen. Soalnya tinggal beberapa hal yang harus diselesaikan sebelum diserah terimakan,” jelas Fahmi yang didampingi jajarannya serta DPRD Kota Sukabumi,  (3/2).

Fahmi menyebut, di bulan ini gedung tesebut sudah mulai bisa digunakan oleh masyarakat. Menurutnya, informasi kurang baik yang sebelumnya tersebar di media sosial rupanya tidak sepenuhnya benar.

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat mengecek pembangunan Gedung Puskesmas Baros.

“Jadi, kalau kmarin-kemarin ramai di media sosial tentang pembangunan Gedung Puskesmas Baros, faktanya berjalan baik-baik saja dan sudah selesai,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Puskesmas Baros, Reni Rosyida Mutmainah menambahkan, pembangunan Gedung Puskesmas Baros telah selesai tertanggal 29 Januari 2020. Kendati demikian, dirinya mengakui terdapat perpanjangan waktu pengerjaan.

“Batas waktu pengerjaan 120 hari, tapi di kontrak hanya 100 hari. Sebelumnya kami telah berdiskusi dengan penyedia jasa dan konsultan tentang 100 hari ini. Kalau mengacu pada perencanaan, penyedia jasa dapat memenuhi target waktu penyelesaian,” tambah Reni.

Namun begitu, pada kenyataannya muncul kendala. Mulai dari pembongkaran bangunan lama, serta terdapat aspek lainny seprerti proses penghapusan aset sehingga cukup banyak menyita waktu.

“Akibat berbagai halangan tersebut, sampai batas waktu yang tertera di dalam kontrak yakni 22 Desember 2019, kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya. Tingkat penyelesaiannya sekitar 85 persen,” sebutnya.

Kemudian, PPK melakukan dengan konsultan pengawas tentang pemberian waktu tambahan melalui adendum. Dalam adendum, ditetapkan penambahan waktu 50 hari sampai dengan 22 Februari 2020.

“Pihak penyedia jasa juga tidak mau berlama-lama dalam pekerjaannya karena ada denda untuk setiap hari keterlambatan. Untuk perhitungan sampai dengan akhir Desember 2019, penyedia jasa telah membayar denda sebesar 7 juta dihitung sejak tanggal 23 Desember,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *