Gaji ke-13 ASN PEmkot Sukabumi Nunggu PMK

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Balaikota Sukabumi saat menjalankan apel pagi di Lapangan Balaikota Sukabumi.

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Sukabumi sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja saat ini pihaknya masih menunggu regulasi atau aturan dari pemerintah pusat.

” Kita masih menunggu kepastian Peraturan Menteri Keuangan ( PMK),” kata PLT BPKD, Yayat kepada Radar Sukabumi, Rabu (22/7).

Bacaan Lainnya

Begitupun dengan tanggal pencairannya pun belum jelas. Memang sudah ada pemberitaan di media massa bahwa pencairan itu akan dilakukan pada Agustus.

” Ya tapi detalinya belum, apakah agustus tanggal berapa. Makanya kita tunggu PMK nya turun dulu,” katanya.

Lanjutnya, mengenai besarannya pun belum pasti, apalagi dengan kondisi Pandemi Covid-19 ini. Namun biasanya di tahun sebelumnya itu Gaji 13 bisa , gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja ( Tukin).

” Kita hanya menunggu aturannya saja, tidak mungkin PMK belum keluar kita sudah cairkan,” jelasnya.

Terpenting alokasi anggaran untuk gaji -13 itu sudah teranggarkan dalam APBD Kota Sukabumi. Ada sekitar 3000 ” Kalau dalam aturannya tidak ada, ya tidak bisa dicairkan,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pemerintah memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan cair pada Agustus 2020 mendatang.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawat. Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *