SUKABUMI– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, bakal melakukan pengawasan sejumlah perusahaan yang berpotensi melakukan pencemaran lingkungan dan sungai. Pasalnya, kualitas baku mutu air di 16 titik aliran sungai tercemar bakteri coliform.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, Pemkot saat ini sudah menginstruksikan DLH untuk melakukan pengawasan kepada pabrik atau industri yang berada di bantaran sungai.
“Terkait tercemarnya sungai, DLH akan melakukan pengawasan yang ketat terkait wilayah apakah pabrik dan home industri berkontribusi melakukan pencemaran,” kata Fahmi kepada wartawan usai menggelar kegiatan FGD DIKPLDH DLH Kota Sukabumi disalah satu hotel Jalan Raya Selabintana, Kota Sukabumi, Senin (29/5).
Bukan hanya itu, lanjut Fahmi, DLH akan memantau laporan perusahaan yang wajib dilaporkan setiap enam bulan sekali, tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
“Jelas saat ini pemerintah daerah masih memberikan pengingatan belum sifatnya penindakan karena kami berharap kepada edukasi terlebih dahulu agar perusahaan atau pabrik mentaati peraturan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi Asep Irawan menjelaskan, guna mengantisipasi pencemaran lingkungan dan sungai merupakan sebuah langkah kolaborasi. Karena, aliran sungai di Kota Sukabumi merupakan lintas wilayah mencakupi Kabupaten Sukabumi.
“Mungkin kalau dikatakan pencemaran di sepanjang sungai itu dari awal sampai akhir. Sehingga kami akan berkolaborasi melakukan pengawasan kepada pabrik yang berada di Kota dan koordinasi dengan Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Ia menambahkan, DLH Kota Sukabumi akan konsen terhadap pengawasan kewajiban perusahaan dan pabrik selaras dengan Perda nomor 13 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup.
“Itu pertama dari segi aturan, sekarang sudah ada Perda tentang air limbah domestik. Disitu ada reward dan punishmentnya. Sehingga kami akan melakukan pengawasan yang ketat,”pungkas kepala DLH Kota Sukabumi. (Bam)






