Dishub Sukabumi Optimis Capai Target Retribusi KIR

Petugas Dishub Kota Sukabumi saat melakukan uji KIR kendaraan, beberapa waktu lalu.

SUKABUMI — Meski sempat berhentri beroprasi sepama dua bulan akibat pandemi Covid-19, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, tetap optimis target ratribusi KIR kendaraan sebesar Rp 711.000.000 dapat tercapai. Pasalnya, saat ini saja sudah berhasil mencapai sebesar Rp 688.875.000.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Sukabumi, Jumyati menjelaskan, target retribusi pada tahun ini menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni mencapai Rp731.450.000 sedangkan pencapaiannya hingga akhir tahun sebesar Rp901.145.000.

Bacaan Lainnya

“Kami yakin, tahun ini juga kami bisa mencapai target yang sudah ditetapkan bahakan bisa melebihinya. Karena baru sampai September saja sudah hampir tercapai, pada akhir tahun nanti target pasti sudah tercapai,” jelas Jumyati kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Lanjut Jumyati, Dishub Kota Sukabumi berupaya maksimal untuk pencapaian target retribusi KIR kendaraan pada tahun ini. Menurutnya, hingga saat ini kesadaran masyarakat di Kota Sukabumi dalam menunaikan kewajibannya melakukan uji KIR kendaraan sudah meningkat.

Terbukti, setiap tahunnya penghasilan retribusi KIR kendaraan selalu melebihi target. “Karena pencapaian retribusi KIR kendaraan ini menjadi salah satu bentuk tolak ukur meningkatnya kesadaran masyarakat Kota Sukabumi.

Namun, meski demikian kami juga tidak henti berupaya melakukan sosialisasi tentang pentingnya uji KIR,” ujarnya.

Menurutnya, uji KIR kendaraan ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu bentuk antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Karena itu, setiap kendaraan baik angkutan umum maupun barang perlu dilakukan uji KIR untuk menekan kecelakaan lalu lintas,” paparnya.

Guna mempermudah pelayanan uji KIR kendaraan, Dishub terus berinovasi baru salah satunya dengan meluncurkan sistem pembayaran KIR melalui aplikasi MPOS -QRIS sehingga pembayaran wajib uji bisa dilakukan melalui Gopay, Bank BJB, Digi, Shopee, dan bentuk transaksi lainnya.

Pemilik kendaraan cukup menunjukkan barcode untuk mendapatkan pelayanan uji Kir.

“Ya, tujuannya untuk mempermudah cara pembayaran dan lebih transparan serta mencegah terjadinya pungutan liar,” imbuhnya.

Pada dasarnya, mekanisme pembayaran KIR itu sama, hanya melalui aplikasi menjadi lebih mudah dan cepat. Sebelumnya MPOS telah disosialisasikan kepada para wajib uji.

“Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pelayanan KIR,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *