Diserbu Investor, Pemkot Lakukan Penataan Wilayah

PEMKOT SUKABUMI – Usaha kukiner di Kota Sukabumi semakin diminati oleh para investor. Bahkan Pemerintah Daerah setempat pun mengaku kewalahan saat menerima permohonan berkaitan dengan izin usaha tersebut.

“Usaha kulinet ini sedang trend di Kota Sukabumi. Bahkan kita kewalahan melayani permohonan izin setiap bulannya,” ujar Wakil Walikota Sukabumi, Andri Hamami, Selasa (10/3).

Bacaan Lainnya

Kehadiran tempat usaha kuliner di Kota Sukabumi yang semakin marak itu, tentunya harus diimbangi dengan ketersediaan fasilitas parkir yang memadai. Agar tidak berdampak pada kesemerawutan lalu lintas. “Perlahan akan kita benahi permasalah di Kota Sukabumi, termasuk masalah parkir ini,” katanya.

Andri menjelaskan, selain mewajibkan tempat usaha kuliner menyediakan lahan parkir. Pihaknya juga telah mengajak beberapa pihak swasta untuk bekerjasama dengan Pemkot dalam penyediaan lahan parkir vertikal. “

Kita juga menghimbau, seperti capitol , bekas Indra jika ada lahan tidak produktif, jadikanlah lahan parkir vertikal,” ungkapnya.

Sebetulnya dalam pemberian izin pun kata Andri sudah ada persyaratannya yang harus diikuti oleh tempat usaha kuliner tersebut, seperti lahan parkir. ” Umumnya sih ada, dan aturannya sudahjelas. Tapi yang jadi masalah, ketika pengunjungnya membludak, itu yang menjadi masalah,” akunya.

Sementara untuk usaha kuliner ini kata Andri bisa berdampak kepada pendapatan daerah. Sementara yang menjadi pertanyaan terdata belum oleh pemerintah, kalau belum tentunya tidak menjadi PAD. ” Semakin banyak kuliner, pendapatan juga semakin meningkat,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Saepulloh menegaskan, setiap  pelaku usaha rumah makan memiliki kewajiban   untuk menyediakan lahan parkir sesuaikan dengan Site plan IMB yang diajukan oleh pelaku usaha.

” Site Plan IMB itu yang menjadi acuan untuk menyediakan fasilitas parkir. Kalau di Site plan ada, dan kenyataannya tidak ada, berarti mereka melanggar,” kata dia, saat dihubungi wartawan belum lama ini.

Untuk keluarnya IMB sendiri, kata Saepullah, dapat diterima pelaku usaha  setelah DPMPTSP Kota Sukabumi mengantongi seluruh rekomendasi dari intansi terkiat.

Seperti, rekomendasi dari  Dinas Perhubungan tentang ketentuan parkir dan rekayasa lalu lintas, Dinas Pekerjaan Umum tentang tata ruang dan Dinas Lingkungan Hidup tentang ruang terbuka hijau. ” Setelah keluar rekomendasi dari intansi tersebut lalu kami memprosesnya,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *