Cetak Dokumen Kependudukan Bisa Sendiri

RADARSUKABUMI.com – Kini urusan cetak mencetak dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan lain-lain tak perlu repot lagi. Dokumen kependudukan tersebut bisa dicetak sendiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS biasa.

” Masyarakat bisa menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang bisa di print sendiri. Tidak lagi menggunakan kertas securty printing,” Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi kepada Radar Sukabumi,  (15/7).

Bacaan Lainnya

Ia mengaku, terobosannya itu dalam upaya memperbaiki administrasi kependudukan termasuk mempermudah pengurusan dokumen kependudukan. Bahkan jika Kartu Keluarga atau akta kelahiran hilang warga cukup cetaj di rumah tanpa harus antre lagi ke Dukcapil.

“Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya,” akunya.

Nantinya, kalau sudah selesai pengusulan dokumen ke Disdukcapil, pihaknya akan menginformasikan kepada masyarakat melalui email yang diserahkan masyarakat. Melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7.3.4.

“Dalam aplikasi SIAK itu seluruh pelayanan Dokumen Kependudukan harus mengisi nomor HP dan email. Nah nanti kami mengabari kepada masyarakat, lalu tinggal buka email dan memasukan pin dan pasword,” jelasnya.

Untuk pengecekan keaslian Dokumen Kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang ada pada masing-masing Dokumen Kependudukan. ” Jadi walupun dengan kertas HVS nanti akan terlihat keasliannya dengan scan QR-Code,” katanya.

Program inovasi tersebut kata Kardina sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, tentang Formulir dan buku Administrasi kependudukan. maka seluruh dokumen kependudukan, kecuali KTP-el dan KIA akan menggunakan kertas HVS tersebut.

” Inovasi ini esuai dengan arahan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bahwa semua dokumen kependudukan menggunakan kertas hvs,” katanya.

Agar seluruh elemen masyarakat, lembaga-lembaga pemerintahan dan swasta mengetahui program dari pemerintah pusat tersebut, pihaknya sudah mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Sehingga tidak akan ada lembaga manapun yang menolak masyarakat jika mengurusi keperluan yang berkiatan dengan dokumen kependudukan. ” Kita sudah lakukan sosialisasi, bahakan Walikota pun sudah membuat surat edaran,” bebernya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *