BPKPD Kota Sukabumi Klaim Perolehan BPHTB dan PBB-P2 Mencapai Target

BPKPD Kota Sukabumi
Petugas Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi saat melayani warga yang akan membayarkan pajak.

CIKOLE – Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Sukabumi, mencapai Rp32 miliar lebih. Realisasi pendapatan tersebut, terhitung dari Januari hingga 28 Desember 2022.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, capaian PBB-P2, dari target Rp11.100.000.000 mendapatkan hasil sebesar Rp12.563.532.174, atau mencapai 113,18 persen.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk BPHTB, mencapai 136,63 persen, dari target Rp14.621.360.000 terealisasi sebesar Rp19.976.451.395.

“Alhamdulillah, meskipun belum sampai akhir tahun, perolehan BPHTB dan PBB-P2 sudah melampaui target yang sudah ditentukan,”ujar Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB, pada BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, kepada Radar Sukabumi, Kamis (29/12).

Andri menjelaskan, perolehan tersebut tergolong alami,bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2021 tersebut, perolehan PBB-P2 dan BPHTB sebesar Rp26 miliar lebih, dengan rincianya, PBB-P2 dari target Rp8.854.470.000 terelaisasi mencapai Rp9.553.914.298, untuk BPHTB target yang harus dikejar sebesar Rp14.678.283.150, perolehanya mencapai Rp17.357.574.441.

“Meskipun di 2022 perolehanya meningkat, namun di 2021 PBB-P2 dan BPHTB sama-sama mampu melebihi target yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Keberhasilan atau prestasi ini juga, Andri mengungkapkan, tidak lepas dari bentuk kerja sama yang baik di UPT PBB-P2 dan BPHTB ini.

Termasuk kepada masyarakat yang sudah taat dalam membayar pajak. “Karena Pajak PBB tersebut nantinya juga akan kembali lagi ke masyarakat. Seperti halnya dalam bentuk pembangunan, ataupun sejenis lainya,”ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya juga akan terus menggali potensi yang belum tergali. Makanya, berbagai kemudahan dalam pembayaran PBB-P2 terus dilakukan, seperti halnya dengan mempermudah pembayaran lewat mini market yang mudah dijumpai, kemudian melalui kantor pos, termasuk di market place yang sudah melakukan kerjasama.

Termasuk, hingga saat ini sistem jemput bola masih terus dilakukan.

“Selain di bank BJB sebagai tempat pembayaran PBB, juga bisa dilakukan di kantor pos, mini karket yang mudah dijumpai, termasuk di marketplace. Kemudahan itu juga, selain bentuk pelayanan kami kepada masyarakat, juga untuk menggugah masyarakat akan sadar pembayaran,”akunya.

Lanjut Andri, terus melakukan penguatan mekanisme pemungutan, serta optimalisasi strategi dalam upaya meningkatkan pendapatan dan penurunan piutang Pbb_p2 dan BPHTB. Termasuk melakukan pendekatan teknologi informasi dalam pengelollan BPHTB dan PBB-P2.

“Pendekatan teknologi itu, diantaranya dengan meluncurkan aplikasi PBB-P2, kemudian aplikasi pencetakan SPPT/DHKP/DHR, host to host aplikasi BPHTB dengan BPN, aplikasi PBB-P2 dengan pihak perbankan (BJB), pengesahan SPPT PBB-P2 secara digital (QR Code) yang memuat rincian piutang, dan aplikasi BPHTB online,”pungkasnya. (Cr4/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *