BPKD Kota Sukabumi Terus Genjot Penarikan Pajak

Pemkot Sukabumi mengikat kerjasama dengan DJP dan DJPK Kementerian Keuangan untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berupaya terus untuk mengoptimalkan penarikan, serta menggali potensi-potensi pajak di daerahnya. Meskipun, dimasa pandemi Covdi-19, beberapa potensi pajak dipastikan tidak akan memenuhi target yang sudah ditentukan.

Selain itu juga, dimasa darurat Covid-19 tersebut, Pemkot memberikan intensif pajak ke tiga sektor pajak yang menjadi andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yakni, pajak hotel, restauran dan hiburan.

Bacaan Lainnya

“Kita akan optimal untuk memungut pajak serta mendongkrak potensi pajak yang belum tergali,”ujar Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Rachman Gania, Minggu (13/9).

Dari tiga pajak tersebut, hanya pajak hiburan yang mendapatkan pengurangan pajakdaerah sebesar 25 persen. Sedangkan untuk jenis pajak hotel dan restauran diberikan pembebasan sanksi administrasi denda.

“Insentif pajak tersebut terhitung masa pajak April sampai dengan Juni. Tapi untuk pajak lainya tidak mendapatkan intensif pajak,” terangnya.

Tapi, terlepas dari itu lanjut Rachman, intinya bagaimana pihaknya untuk terus mengoptimalkan pemungutan pajak. “Yang jelas saat ini kami untuk optimalisasi pemungutan pajak di wajib pajak (WP), “ungkapnya.

Apalagi kata Rachman, belum lama ini Pemerintah Kota Sukabumi mengikat kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

Perjanjian kerjasama tersebut lanjut Rachman, ditandatangani oleh Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, dengan pihak Kementerian Keuangan di Balai Kota Sukabumi beberapa hari belakang.

Dimana lanjut Rachman, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti dalam sambutannya yang disiarkan secara virtual saat itu, menjelaskan, hal yang perlu segera dilakukan itu adalah mendorong implementasi organisasi perpajakan yang tepat, basisnya adalah fungsi dimana pemisahan wewenang dan tanggung jawab ini diatur dengan SOP yang jelas.

Sedangkan hal lainnya adalah, memanfaatkan teknologi informasi dan data yang terintegrasi serta peningkatan kapasitas SDM pengelola pajak daerah, dan juga membangun kerjasama dengan seluruh stakeholder.

“Maksud Pak Dirjen itu, kelemahan daerah selama ini adalah dari segi organisasi yang kadang-kadang belum fit.

Jadi ada daerah yang sebetulnya punya potensi yang besar tapi organisasi yang mengelola penerimaan pajak daerahnya itu hanya unit yang levelnya mungkin hanya tingkat eselon 3, sehingga kapasitas daripada organisasinya sendiri masih kurang,”tuturnya.

Selain itu juga, masih banyak aturan-aturan di daerah yang masih belum bisa mengikuti best practice daripada pengelolaan pajak, karena pengeluaran pajak disebut turunnya untuk pusat dan daerah sama.

Sehingga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat lebih memperkuat perpajakan daerah agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Sementara Pak Walikota mengharapkan dengan adanya kerja sama tersebut, pendapatan daerah bisa dimaksimalkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.

Kerjasama ini merupakan wujud semua pihak untuk saling bersinergi dan memberikan kemampuan terbaik melayani masyarakat, “terangnya.

Sementara itu Rachman mengungkapkan, realisasai penerimaan pajak daerah di Kota Sukabumi pada periode januari hingga Juni mencapai Rp21.867.757.600. Dengan rincian pajak hotel mencapai Rp1,280 miliar lebih, restoran Rp4.571 miliar, pajak hiburan Rp254 juta, pajak reklame, Rp536 juta lebih, pajak penerangan jalan (PPJ) Rp5.118 mliar, pajak parkir RpRp398 juta, pajak air tanah Rp187 juta, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp2.376 miliar dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp7.116 miliar lebih.

“Dari sembilan pajak yang dikelola, sampai semester satu ini (januari-Juni) mencapai Rp21.867 miliar lebih, atau mencapai 58,87 persen. Sementara target yang harus ditempuh sampai akhir tahun nanti mencapai Rp37.146 miliar lebih, “pungkasnya. (Bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *