BKPSDM Kota Sukabumi Klaim Kedisiplinan PNS Cukup Baik

BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pembagunan SDM (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah

SUKABUMI– Badan Kepegawaian dan Pembagunan SDM (BKPSDM) Kota Sukabumi, menyebutkan tingkat kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) cukup tinggi bahkan mencapai 99 persen.

Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengatakan, pasca lebaran tahun ini kedisiplinan PNS cukup baik terbukti dari kehadiran para pegawai. “Tingkat kedisiplinan PNS sangat memuaskan. Jika dipersentasikan angkanya mencapai 99 persen,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu (10/5).

Bacaan Lainnya

Lanjut Taufik, kedisiplinan tersebut yakni bukan hanya terkait dengan jam masuk dan jam keluar kantor. Namun, juga mematuhi kewajiban terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara secara penuh.

“Kedisiplin juga meliputi larangan melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak dan mencemarkan nama baik instansi perangkat daerah, pemerintah kota bahkan negara,” bebernya.

Saat ini, ada aplikasi berbasis android yang digunakan untuk mengukur kedisiplinan masuk dan pulang kerja PNS. Aturan operasionalnya cukup jelas yakni, memperbolehkan satu akun hanya digunakan untuk satu HP, dan sistem yang baru tidak dapat mengabsen di luar lokasi yang telah ditentukan.

“Meskipun dulu pernah terjadi kecurangan dengan istilah pangabsenkeun (Titip Absen *red), tapi hal itu tidak lagi berlaku dengan sistem yang baru tersebut,” cetusnya.

Sanksi bagi PNS yang tidak disiplin diberlakukan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemecatan secara tidak hormat. “Sanksi berat yang terakhir dapat berupa penurunan jabatan dari eselon II atau III, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri,” bebernya.

Menurutnya, pelanggaran berat akan berimplikasi pada proses pemecatan yang dikelola BKPSDM dan ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian. Semua aturan terkait disiplin PNS dapat ditemukan di Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.

“Sebagai warga negara, setiap PNS memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dan menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait