CIKOLE –Lumbung pangan masyarakat yang diwajibkan dimiliki setiap kelurahan di Kota Sukabumi baru tersedia di 13 kelurahan. Hal ini diakui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi yang diwakili Kasie Distribusi dan Cadangan Pangan, Ferry Nur Trisnawati kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.
“Seharusnya setiap kelurahan di Kota Sukabumi tersedia lumbung pangan masyarakat. Akan tetapi, ada saja kendala yang dihadapi beberapa kelurahan. Ke-13 kelurahan yang sudah memiliki Lumbung Pangan Masyarakat seperti Kelurahan Babakan, Lembursitu, Sudajaya hilir, Sindang Palay dan lainya,” sebut Ferry Nur.
DKP3 Kota Sukabumi mengetahui kendala di lapangan yaitu ketersediaan lahan. Menurutnya syarat adanya Lumbung Pangan Masyarakat harus menghibahkan sebidang tanah seluas 4 meter x 6 meter.
“Syaratnya memang masyarakat mau menghibahkan bidang tanah seluas 4 meter x 6 meter, karena tidak ada anggaran kelurahan ataupun pemerintah untuk menyediakan lahan,” ungkapnya.
Disebutkan Ferry Nur, contoh kelurahan yang belum tersedia Lumbung Pangan Masyarakat adalah Kelurahan Selabatu. Pihaknya mengetahui bahwa warga Kelurahan Selabatu masih mengira Lumbung Pangan Masyarakat harus berada di area persawahan. Kenyataannya Kelurahan Selabatu hanya tersisa 3 ha untuk area pertanian.
“Hal ini sebab masyarakat belum ada yang menghibahkan serta kurang pemahaman. Warga mengira jika lumbung pangan itu harus ada di area persawahan, padahal tidak demikian,” tegasnya.