Baru 13 Kelurahan Miliki Lumbung Pangan Masyarakat

CIKOLE –Lumbung pangan masyarakat yang diwajibkan dimiliki setiap kelurahan di Kota Sukabumi  baru tersedia di 13 kelurahan. Hal ini diakui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan  (DKP3) Kota Sukabumi yang diwakili Kasie Distribusi dan Cadangan Pangan, Ferry Nur Trisnawati kepada  Radar Sukabumi, belum lama ini.

“Seharusnya setiap kelurahan di Kota Sukabumi tersedia lumbung pangan masyarakat. Akan tetapi, ada  saja kendala yang dihadapi beberapa kelurahan. Ke-13 kelurahan yang sudah memiliki Lumbung Pangan Masyarakat  seperti Kelurahan Babakan, Lembursitu, Sudajaya hilir, Sindang Palay dan lainya,” sebut Ferry Nur.

Bacaan Lainnya

DKP3 Kota Sukabumi mengetahui kendala di lapangan yaitu ketersediaan lahan. Menurutnya syarat adanya  Lumbung Pangan Masyarakat harus menghibahkan sebidang tanah seluas 4 meter x 6  meter.

“Syaratnya memang masyarakat mau menghibahkan bidang tanah seluas 4 meter x 6 meter, karena tidak  ada anggaran kelurahan ataupun pemerintah untuk menyediakan lahan,” ungkapnya.

Disebutkan Ferry Nur, contoh kelurahan yang belum tersedia Lumbung Pangan Masyarakat adalah  Kelurahan Selabatu. Pihaknya mengetahui bahwa warga Kelurahan Selabatu masih mengira Lumbung Pangan Masyarakat harus berada di area persawahan. Kenyataannya Kelurahan Selabatu hanya  tersisa 3 ha untuk area pertanian.

“Hal ini sebab masyarakat belum ada yang  menghibahkan serta kurang pemahaman. Warga mengira jika lumbung pangan itu harus ada di area persawahan,  padahal tidak demikian,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *