SUKABUMI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Bappeda) Kota Sukabumi, menyebutkan pada tahun ini segera melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan inovasi yang dilakukan inovator seluruh perangkat daerah.
Kepala Bidang Litbang Bappeda Kota Sukabumi, Banyu Citra Anggara mengatakan, pemenuhan kewajiban pelaporan inovasi tersebut selaras dengan ketentuan pasal 388 ayat (7) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Beserta Perubahannya, dan pasal 22 ayat (1) PP nomor 38 tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah.
“Dimana daerah memiliki kewajiban melaporkan inovasi daerah kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan dilakukan penilaian terhadap inovasi daerah,” kata Bayu kepada Radar Sukabumi, Selasa (24/1).
Lanjut Bayu, Bappeda sudah menyiapkan untuk dilakukan verifikasi inovasi dan penyusunan Kepwal daftar inovasi daerah pada tahun ini. “Misalnya, melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek), roadshow, dan pembinaan untuk perangkat daerah yang memiliki nilai kematangan terbaik nanti di festival inovasi,” ujarnya.
Nantinya, sambung Banyu, Bappeda bakal dilaporkan dalam rangka pemenuhan indeks inovasi daerah pada ajang innovative govern award 2023. “Inovasi terbaik akan kami berikan apresiasi nanti pada festival inovasi tahun ini,” paparnya.
Ia menambahkan, terdapat sebanyak 158 inovasi daerah yang diterima, diolah serta diverifikasi dan 113 ivovasi yang memenuhi nilai kematangan 36 indikator inovasi dilaporkan.
“Dengan 53 inovasi terkait kesehatan, 23 terkait pemdidikan, 14 inovasi trantibmas, 11 fungsi penunjang lainnya dna 8 terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Rencana verifikasi data inovasi perangkat daerah, tahun ini juga mengidentifikasi inovasi yang ada di sekolah negeri, TK, SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi,” pungkasnya. (bam)