ASN Kota Sukabumi Harus Sabar tentang Pembayaran Gaji ke-13

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pembayaran Gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi harap bersabar. Soalnya sampai saat ini peraturannya belum keluar dari pemerintah pusat.

“Kita sedang menunggu Peraturan Menteri Keuangannya. Meskipun pemerintah pusat sudah merilis akan dibayarkan pada Agustus,” ujar Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada kepada Radar Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Sekda bahwa mekanismenya dimulai dari pemerintah pusat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP), lalu dibuatkan PMK dan akhirnya di buatkan aturan di daerah. “Tanggal dan ketentuannya belum keterima, nanti tunggu dulu aturannya,” katanya.

Kemungkinan pembayaran Gaji 13 untuk ASN di bulan Agustus. Sehingga tidak akan loncat ke bulan September. “Tidak akan menyebarang ke September,” ungkapnya.

Sementara untuk persiapan anggaran dan alokasi anggarannya sudah ada. “Anggaran sudah siap,” pungkasnya. (Bal/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *