Pemerintah Kota Sukabumi

Alat Pencatat Transaksi Wajib Pajak Mulai Dipasang Kembali

×

Alat Pencatat Transaksi Wajib Pajak Mulai Dipasang Kembali

Sebarkan artikel ini
Kasubid Penagihan dan Pengendalian BPKD Kota Sukabumi Asep Muni saat menyerahkan secara simbolis alat perekam transaksi ( tapping box).

Diakui dia, ada peningkatakn yang cukup bagus setelah dipasangnya mesin tersebut. Hal itu diakui Asep, terlihat dengan dipasangnya 10 tapping box yang terdahulu sektor hotel, dimana kenaikan pajaknya mencapai 5 persen.

“Itu terlihat dari mesin tapping box, walalupun mesinya mati, tetap saja transaskinya tercatat ketika meisn itu dinyalakan lagi,”bebernya.

Bank bjb Tandamata

Bahkan tambah Asep, pimpinan daerah dalam hal ini Walikota meminta semua hotel , restoran ataupun cafe bisa dipasang oleh mesin tersebut, tapi pihaknya juga harus melakukan pendataan dulu, karena tidak semua hotel ataupun restoran dapat dipasang mesin tersebut.

“Idealnya sih sekitar 200 lebih kebutuhan tapping box di Kota Sukabumi,”bebernya.

Asep juga juga menjelaskan, mesin tapping box tersebut merupakan pemberian dari Bank BJB selaku bank pemerintah daerah di Jawa barat.

Dimana di tahun kemarin mesin tersebut sudah dipasangn di 10 perusahaan atu wajib pajak yang saat ini sudah berjalan dengan baik.

Dan saat ini pihaknya menerima lagi 40 tapping box yang harus terpasang smeuany di akhir tahun ini.”Mesin itu disedikan atau CSR dari bank BJB,”pungkasnya. (bal)