Alat Pencatat Transaksi Wajib Pajak Mulai Dipasang Kembali

Kasubid Penagihan dan Pengendalian BPKD Kota Sukabumi Asep Muni saat menyerahkan secara simbolis alat perekam transaksi ( tapping box).

RADARSUKABUMI.com – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi mulai memasang alat rekam transaski (tapping box) di setiap wajib pajak. Bahkan dari awal 15 mesin yang akan dipasang, ternyata sampai saat ini sudah mencapai 22 tapping box yang sudah dipasang.

“Memang untuk tahap pertama akan 15 dulu dipasang, namun karena barangnya sudah ada kita percepat saja pemasanganya,”ungkap Kasubid Penagihan dan Pengendalian BPKD Kota Sukabumi Asep Muni, Rabu (22/07).

Bacaan Lainnya

Asep juga optimis jika sisanya sebanyak 18 tapping box akan terpasang semuanya di bulan Agustus. Apalagi, semua kalangan pengusaha menyambut baik adanya pemasangan mesin tersebut.

Sehingga mempermudahkan untuk melakukan pemasangan tapping box itu. ” Hingga saat ini tidak ada yang komplen dari pengusaha, baik itu restoran, cafe, ataupun lainya.

Malahan mereka menyambut baik. Dan kalaupun ada yang keberatan mereka (pengusaha) bisa membuat surat pernyataan yang nantinya akan diserahkan ke KPK sebagi bentuk kaporan kami,”tuturnya.

Asep juga mengungkapkan, pemasangan tapping box tersebut, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak serta untuk menghindari adanya tingkat kebocoran pajak.

Selain itu juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang tranparan dan terawasi.”Kita juga wajib menyerahkan laporan per tiga bulan ke KPK mengenai pajak tersebut,”terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *