Akhir Juli, Pemkot Sukabumi Dorong PKL Masuk Pasar Pelita, Tidak Ada PKL di Pinggir Jalan

Kepala Diskopdagrin Kota Sukabumi, Ayi Jamiyat saat melakukan sosialisasi Pasar Modern Pelita Sukabumi, Rabu (9/2).

SUKABUMI — Seiring dengan terbangunnya Pasar Modern Pelita yang direncanakan rampung pada akhir Juni mendatang, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi, bakal segera menertibkan seluruh pedagang eks Pasar Moderen Pelita dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada sekitar pasar agar segera memanfaatkan kios yang sudah ada.

Kepala Diskopdagrin Kota Sukabumi, Ayi Jamiyat mengatakan, karena pada akhir bulan juli 2021 mendatang pedagang eks Pasar Modern Pelita dan PKL harus ditertibkan.

Bacaan Lainnya

“Ya, kami berkomitmen pada 31 Juli nanti para pedagang yang berada disekitar pasar harus sudah ditertibkan. Bahkan PKL yang berada di 12 titik jalan juga harus sudah tertib,” kata Ayi usai sosialisasi Pasar Modern Pelita Sukabumi, Rabu (9/6)
.
Dalam upaya pengalihan para pedagang, lanjut Ayi, pemerintah akan terus mensosialisasikan agar pedagang ini segera berkoordinasi dengan PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP) terkait dengan pemanfaatan kios.

“Karena penertiban akan segera dilakukan makan, pedagang mau tidak mau segera membeli kios yang ada untuk tempat berjualan nanti,” ujarnya.

Namun, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi masih menunggu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum Pasar Modern Pelita dapat digunakan.

“Tentunya, sebelum digunakan, tim independen akan melakukan pengecekan hingga keluar SLF. Kalau sudah kelar, baru mungkin pedagang mulai bisa mengisi kios. Intinya kami menunggu pembangunan sampai 100 persen baru mulai memikirkan pedagang untuk masuk,” paparnya.

Salah seorang Perwakilan Perusahaan, Chandra Adhitama mengaku optimis proses pembangunan yang tinggal hanya sekitar lima persen ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan yakni akhir Juli mendatang.

“Kami bahu membahu bersama para pedagang untuk membuat Kota Sukabumi lebih tertib lagi. Terkait pedagang yang keberatan terhadap harga kios, tentunya PT FAP memiliki skema bagaimana meringankan pedagang agar semuanya bisa memiliki kios ataupun los.

“Bagi pedagang yang baru masuk memang ada harga khusus yang tentunya beda dengan harga pedagang lama. Misalnya, harga kios untuk pedagang lama sebesar Rp 19 juta dan los seharga Rp28 juta per unitnya. Kami optimis, pada akhir Juli pembangunan bisa selesai,” singkatnya. (bam/t)

Pos terkait