Aduan Melalui Aplikasi Super Kota Sukabumi, Fasum, Perbaikan Jalan dan PJU Masih Mendominasi 

Kantor Diskominfo Kota Sukabumi
Kantor Diskominfo Kota Sukabumi

SUKABUMI — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, kembali mencatat terdapat sebanyak 76 aduan masuk selama Juli dan Agustus tahun ini. Jumlah ini, didominasi pengaduan terkait fasilitas umum (Fasum), perbaikan jalan dan penerangan jalan umum (PJU).

Kepala Diskominfo Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar mengatakan, dari jumlah total pengaduan yang masuk, sebanyak 60 aduan masuk melalui aplikasi Sukabumi Participatory Responder (Super) dan sebanyak 16 aduan masuk melalaui e-lapor.

Bacaan Lainnya

“Jika dirincikan, pada Juli aduan melalaui Super sebanyak 31, sedangkan Agustus sebanyak 29. Adapun, aduan melalui e-lapor pada Juli berjumlah 15 dan pada Agustus hanya satu aduan yang masuk melalui sistem pemerintah pusat tersebut,” kata Rahmat kepada wartawan, belum lama ini.

Apabila melihat dari data yang ada, sambung Rahmat, pada Agustus aduan dari masyarakat mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Juli. “Ya, kalau dilihat dari data pada Agustus jumlah pengaduan menurun,” ucapnya.

Pihaknya meminta, masyarakat untuk menyampaikan aduan dan aspirasi mereka melalui aplikasi Super dan e-Lapor agar mendapatkan respon cepat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkot Sukabumi.

“Aduan atau masukan dari masyarakat untuk Pemkot Sukabumi bukan hanya melalui kedua aplikasi tersebut. Melainkan, ada juga laporan yang masuk melalui media sosial milik Diskominfo. Yakni, instagram, facebook, twitter, sampai dengan radio suara perintis, dan website sukabumikota.go.id,” bebernya.

Rahmat mengulas, aplikasi Super merupakan program unggulan Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami. Diskominfo sebagai admin untuk meneruskan setiap aduan yang masuk ke OPD yang dimaksud.

“Setiap aduan yang masuk, kami teruskan ke OPD yang bersangkutan, sebab yang merealisasikan aduan ada di OPD terkait juga. Dan hasil pemantauan kami, respon dari SKPD cukup cepat. Ada yang dalam satu hari sudah direspon, meskipun berdasarkan SOP maksimal 3 hari. Namun, kalau melebih batas yang sudah ditentukan, maka diaplikasi akan muncul tanda merah,” tutupnya. (bam)

Aplikasi-Super-Kota-Sukabumi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *