SUKABUMI — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi menyebutkan, twrhitung 13 sampai 19 Desember 2021 zona risiko Covid-19 kelurahan dinyatakan berstatus zona hjiau.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinkes Kota Sukabumi, Lulis Delawati mengatakan, penentuan zonasi kelurahan tersebut dilakukan setiap pekan.
“Saat ini sudah tidak ada kelurahan yang masuk zona merah dan zona kelurahan ini setiap pekan kembali dinilai,” kata Lulis kepada wartawan, Senin (20/12).
Menurutnya, terdapat dua kriteria yang menjadi dasar suatu kelurahan akan dinyatakan zona merah. Diantaranya, jumlah penambahan kasus setiap pekan lebih dari 10 dan kematian lebih dari satu, penambahan kasus setiap pekan lebih dari 30 dan kematian satu.






