Pelanggaran Reklame Komersil di Kota Sukabumi Masih Tinggi

Satpol PP Kota Sukabumi
Sejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi saat menertibkan reklame

SUKABUMI – Pelanggaran pemasangan reklame di Kota Sukabumi, mesih tinggi. Bagai mana tidak, dari data yang tercatat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran sepanjang Januari hingga Desember 2022 menertibkan sebanyak 161 reklame komersil yang dianggap melanggar sesuai Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kasi Gakda Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Irfan Herdiyana mengatakan, penertiban dilakukan karena ratusan reklame komersil tersebut melakukan pelanggaran seperti, habis masa izin, tidak ber izin, rusak, dipasang di tihang listrik, dipasnag di pohon dan melintang.

Bacaan Lainnya

“Jika melaihat dari data penertiban reklame pada tahun lalu, memang sampai saat ini masih banyak yang melanggar,” kata Irfan saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Jumat (13/1).

Irfan membeberkan, pelanggaran tersebut didominasi bendera partai yang dipasang di taman, spanduk roko hingga promosi perumahan.

“Padahal seharunya jika sudah habis masa izin perusahaan harus kembali membuka reklame tersebut, jangan sampai dibiarkan begitu saja,” bebernya.

Menurutnya, kesadaran masyarakat terkait pengetahuan pemasangan reklami hingga saat ini masih minim. Terbukti, masih banyak reklami yang melanggar peraturan.

“Karena itu, kami juga terus berupaya sosialisasi dan edukasi agar masyarakat lebih memahami saat memasang reklame,” ujarnya.

Irfan menambahkan, penertiban reklame tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah. “Ya, salah satunya untuk meningkatkan penghasilan pajak dari pemasangan reklame tersrbut,” cetusnya.

Pihaknya menghimbau, agar masyarakat tidak memasang reklame sembarangan khususnya di pohon dan tiang listrik. “Jelas itu melanggar, dan jika ditemukan akan kami tertibkan. Karena itu, kami mita agar masyarakat tidak memasangnya sebarangan,” tukasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *