Pelaku Pembacokan di Gunungpuyuh Sukabumi Terancam Lima Tahun Penjara

Satreskrim Polres Sukabumi
PA seorang pelaku pembacokan saat diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jumat (19/11).

SUKABUMI – Seorang pria berinisial PA (19) pelaku penganiayaan warga di Jalan Aminta Azmali Kampung Baru Skip RT1/9, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, harus mempertanggungjawabkan perbuatanya setelah berhasil diciduk Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Minggu 14 November lalu.

Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasi Humas Iptu Astuti menjelaskan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota dibawah pimpinan Ipda Budi Bahtiar telah berhasil menggungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu sekira pukul 2.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Ya, pelaku ini berhasil diamankan tiga jam setelah kejadian penganiayaan,” jelas Astuti kepada wartawan, Jumat (19/11).

Astuti menerangkan, insiden terjadi bermula ketika pelaku tengah berada dirumah temannya berinisial S beserta teman lainnya. Tiba-tiba, datang U dan A yang langsung mengadu kepada pelaku bahwa ketika melewati tempat kejadian perkara (TKP) dilempari batu.

Sontak hal itu, membuat pelaku bersama temannya emosi hingga mendatangi TKP dengan membawa senjata tajam (Sajam) hingga terjadi penganiayaan.

“Saat itu, pelaku bersama teman yakni, U, A, S, J dan tiga orang lainnya berangkat menuju TKP sambil membawa Sajam, kemudian sesampainya di TKP pelaku melihat warga sekitar dan korban yang tengah membawa Sajam hingga terjadi pemukulan terhadap teman pelaku sehingga pelaku langsung melakukan pembacokan kepada korban sebanyak satu kali ke arah pantatnya dan pelaku bersama temannya langsung melarikan diri,” terangnya.

Tiga jam setelah melakukan aksi kejahatan, sambung Astuti, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka kasus tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Dari pengungkapan kasus penganiayaan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis cerulit,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. “Kami himbau, agar warga selalu waspada karna kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Karena itu, jika tidak terlalu urgent lebih baik tidak keluar malam, dan apabila masyarakat mengetahui informasi apapun bisa DM melalui IG kami sehingga bisa cepat tindak lanjuti,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *