Ops Zebra Lodaya Polres Sukabumi Kota, Puluhan Pelanggar Ditindak

Satlantas Polres Sukabumi Kota
OPERASI: Sejumlah personel Satlantas Polres Sukabumi Kota saat melakukan penilangan menggunakan ETLE di wilayah hukumnya, Selasa (5/9)

SUKABUMI – Ratusan pelanggar lalu lintas, berhasil terjaring Operasi Zebra Lodaya yang kini tengah digalakan jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota, Selasa (5/8).

Terdapat sebanyak 24 pelanggar lalu lintas ditindak dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sedangkan 225 pe- langgar lainnya menerima teguran petugas.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Pengendalian Operasi Zebra Lodaya Polres Sukabumi Kota, Akp Eryda Kusuma mengatakan, penindakan dengan ETLE tersebut dilakukan terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya, seperti melawan arus.

Adapun peneguran diberikan terhadap pelanggar lalu lintas yang masih tidak melengkapi kendaraannya. “Pada hari pertama, kami menindak 24 pengendara sepeda motor yang melanggar dan membahayakan pengguna jalan lainnya, yaitu melawan arus dan mereka kami tindak dengan ETLE,” kata Eryda kepada wartawan, Selasa (5/9).

Adapun jenis pelanggaran 225 pengendara, salah satunya tidak melengkapi kendaraan dengan kaca spion maupun tanda nomor kendaraan (TNKB). “Sehingga para pelanggar ini dilakukan peneguran agar tidak mengulangi pelanggaran lalu lintas,” cetusnya.

Eryda menerangkan, peneguran terhadap ratusan pelanggar Lalulintas tersebut merupakan upaya preemtif yang dilakukan Satgas Operasi Zebra Lodaya 2023.

“Jadi peneguran ini merupakan bagian dari edukasi yang kami lakukan terhadap para pengendara sesuai dengan tujuan utama Operasi Zebra Lodaya 2023 ini yaitu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas),” terangnya.

Pihaknya, tidak hentinya mengajak kepada seluruh masyarakat, terutama para pengguna jalan untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas.

“Operasi Zebra Lodaya ini rencananya bakal diselengga- rakan 14 hari, terhitung mulai 4 hingga 17 September 2023,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *