Menurut dia, dalam Permenkumham nomor 32 tahun 2021 tentang Asimilasi Rumah. Kemudian, jika memang kapasitas sudah benar-benar penuh, biasanya warga binaan dititipkan di Lapas lain luar daerah yang masih bisa menampung.
“Dari 23 kamar warga binaan yang ada di dalam Lapas Sukabumi, rata-rata kamar besar isinya 50 orang.
Kamar yang kecil 30 orang sementara kapasitasnya untuk 15 orang. Ketika sudah benar-benar penuh, melebihi 510 orang, kami lakukan pemindahan.
Bisa ke Lapas Warungkiara di Kabupaten Sukabumi, ke Cianjur, maupun ke daerah lainnya, sesuai perintah kepala Kantor Wilayah,” imbuh Christo.(bam/d)






