KPU Mulai Buka Pendaftaran Caleg

SUKABUMI— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mulai membuka pendaftaran pencalonan anggota DPRD Kota Sukabumi 2019, mendatang. Pendaftaran mulai di buka pada 4 Juli hingga 17 Juli mendatang. “Kita berikan waktu selama 14 hari untuk pendaftaran,” ujar Anggota KPU divisi Teknis Pemilu, Agung Dugaswara, (7/2) kemarin.

Saat ini pihak KPU sedang melakukan sosialiasai kepada masyarakat yang akan maju menjadi bakal calon legislatif begitupun kepada partai politik. Pasalnya, maju sebagai caleg ini harus direkomendasikan atau mendapatkan persetujuan oleh partai politik. “Diajukan oleh pimpinan partai politik dari kepengurusan yang sah sesuai dengan tingkatannya,” jelasnya.

Setelah melakukan pendaftaran kata Agung nanti KPU Kota Sukabumi melakukan verfikasi administrasi, setelah itu ada masa perbaikan lalu keluarlah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). “Ya tahapannya panjang, namun dimulai bulan ini,” akunya.

Sementara itu, untuk calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi yang tidak terpilih. Diperbolehkan untuk mencalonkan menjadi anggota DPRD ataupun DPR RI dan Provinsi. ” Boleh ko, tidak jadi masalah dibolehkan oleh aturan,” jelasnya.

Agung mengingatkan Parpol yang akan melakukan pendaftaran Bacalegnya harus memperhatikan keterwakilan perempuan setiap daerah pemilihan. ” Keterwakilan perempuan itu paling sedikit 30 persen setiap tingkatan Dapil,” pungkasnya.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *