SUKABUMI – Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait dengan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Sri Utami, akan mendorong dan mendukung langkah KPU RI, yang saat ini tengah melakukan banding atas putusan tersebut.
“Tentunya Kami KPU Kota Sukabumi dukung KPU pusat, terkait upaya hukum yang sedang berlangsung, karena KPU itu suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” ujar Sri saat dihubungi Radar Sukabumi, Jumat (3/3).
Dia menambahkan, sampai saat ini, KPU tetap melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu, yang memang sedang berjalan.
Kemudian sampai saat ini pun, tidak ada penundaan pemilu. “Jadi sebenarnya sama sekali tidak ada pengaruhnya dan kita akan fokus tetap menjalankan tahapan tersebut, sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Sri menjelaskan, KPU kota/kabupaten masih menjalankan aktivitas biasa sesuai agenda sebelumnya.
“Tidak akan tergangu oleh persoalan tersebut. Saat ini, KPU sedang melakukan pemutahiran data pemilih, pada bulan lalu Pantarlih di Kota Sukabumi sudah terbentuk,”pungkasnya. (Cr4/t)