Strategi keempat, relaksasi pajak, berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak. “Relaksasi ini bentuk dukungan pemerintah daerah sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” tambah Galih.
Dengan empat strategi tersebut, BPKPD berharap penerimaan pajak daerah semakin optimal dan mampu mendukung pembangunan Kota Sukabumi.(bam/d)






