Kemudian, kelompok kesehatan sebesar 5,84 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 3,39 persen, kelompok pendidikan sebesar 4,41 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,26 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 9,52 persen. “Kalau untuk tingkat inflasi year to date (y-to-d) Kota Sukabumi bulan November 2024 sebesar 1,74 persen,” ucapnya.
Erni mengungkapkan, dalam pengendalian inflasi, pihaknya bersama dinas dan lembaga lainya, akan terus melakukan analisa terhadap sumber atau potensi tekanan, serta melakukan inventarisasi data dan informasi perkembangan harga barang dan jasa secara umum.
“Termasuk, menganalisis stabilitas permasalahan perekonomian daerah, yang dapat mengganggu stabilitas harga dan keterjangkauan barang dan jasa,” tutupnya. (bam/d)






