Komunitas LGBT Sukabumi Tumbuh di Medsos, MUI Dorong Ini ke Pemerintah

Komisi Hukum dan Perundang Undangan MUI Kota Sukabumi, Apep Saepulloh
Ketua 3 Membawahi Komisi Fatwa, Komisi Hukum dan Perundang Undangan MUI Kota Sukabumi, Apep Saepulloh. (Foto : ist)

SUKABUMI — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, menyoroti soal maraknya Grup Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang bertebaran di media sosial. Pasalnya, perbuatan penyimpangan seksual tersebut tidak dibenarkan dalam agama dan bertentangan dangan Pancasila.

“LGBT ini sesuatu yang dilaknat, karena tidak diperbolehkan agama Islam. Selain itu, perbuatan seks menyimpang ini bertentangan dengan Pancasila dimana pada butiran satu Ketuhanan yang Maha Esa. Jelas, dalam agama apapun LGBT ini tidak dibenarkan,” ungkap Ketua 3 Membawahi Komisi Fatwa, Komisi Hukum dan Perundang Undangan MUI Kota Sukabumi, Apep Saepulloh kepada Radar Sukabumi, Senin (20/6).

Bacaan Lainnya

Sebab itu, lanjut Apep, pemerintah harus hadir dan menekan berkembangnya LGBT di Sukabumi salah satunya dengan cara membubarkan kelompok yang diduga merupakan LGBT.

“Karena tidak dipungkiri, LGBT ini ada kelompoknya terutama di lingkungan pabrik besar. Pemerintah harus berani mengambil sikap tegas dengan membubarkan dan membinanya agar kembali ke jalan yang benar,” ungkapnya.

Pihaknya optimis, LGBT ini dapat kembali ke jalan yang benar jika dilakukan pembinaan karena LGBT merupakan salah satu penyakit yang dapat disembuhkan.

Pos terkait