Kejari Kota Sukabumi Musnahkan 12.9848 Gram Sabu

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi saat melakukan pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi, Kamis (30/12).

SUKABUMI — Kejaksaan Ngeri (Kejari) Kota Sukabumi, memusnahkan musnahkan barang bukti (BB) yang sudah berkuakatan hukum tetap di Halaman Kejari Kota Sukabumi, Kamis (30/12).

BB yang saat ini dimusnahkan yakni, sabu seberat 12.9848 gram, tembakau sintetis 31,65 gram dan 6 buah hanphone dari 22 perkara.

Bacaan Lainnya

“Kemudian Undang-undang Kesehatan 1030 butir tramadol dan 100 lembar dexamethasone dari satu perkara,” ungkap Kepala Kejari Kota Sukabumi Taufan Zakaria kepada Radar Sukabumi, Kamis (30/12).

Selain itu, sambung Taufan, 3 perkara perlindungan anak sebanyak 13 potong pakaian dan satu buah handphone, senjata tajam 2 buah beserta barang bukti lainya sebanyak 10 buah dari 6 perkara dan UU Darurat 1 senjata tajam dengan 1 perkara. “Jumlah barang bukti tersebut berasal dari 20 perkara periode Oktober hingga Desember 2021,” paparnya.

Penanganaan perkara ini, lanjut Taufan, sebagai bagian dari pelaksnaaan tugas jaksa selaku eksekutor, melaksankan pasal 270 KUHP.

“Dismaping itu sebagai bentuk moralitas kami untuk meminimalisir adanya penyimpangan, atau keekliruan dalam ruang penyimpangan barang bukti, hingga dari sisi tanggungjawab moralitas dan administrasi. Artinya, kita mengakhiri tahun 2021 itu zero atau tidak ada lagi barang bukti,” ujarnya.

Taufan juga mengungkapkan, jika perkara yang paling menonjol di wilayah hukum Kot Sukabumi hingga saat ini masih di dominasi kasus Narkotika.

“Jadi kalu melihat hari ini, tentu saja narkotika dan penyalahgunaan undang-undang kesehatan yang masih mendominasi,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *