KOTA SUKABUMI

Jelang Pilkada Kota Sukabumi 2024, Puluhan Linmas Kelurahan Nangeleng Digembleng

×

Jelang Pilkada Kota Sukabumi 2024, Puluhan Linmas Kelurahan Nangeleng Digembleng

Sebarkan artikel ini
Satlinmas se Kelurahan Nangeleng
Satlinmas se Kelurahan Nangeleng Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, saat digembleng oleh pemerintah.

SUKABUMI – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, puluhan anggota Linmas atau Perlindungan Masyarakat se Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, digembleng. Hal ini untuk meningkatkan kesiapsiagaan anggota satuan Linmas dalam menghadapi pesta demokrasi.

Seperti diketahui, Linmas memiliki peranan penting untuk menjaga ketentraman di lingkungan masyarakat. Bahkan, tidak hanya sampai di situ saja, linmas juga bisa disebut garda terdepan sebagai mitra TNI dan Polri. Termasuk juga dalam pesta demokrasi lima tahunan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Bank bjb Tandamata

Bimbingan teknis optimalisasi peran satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam Pilkada 2024 ini digelar di Aula Kelurahan Nangggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Selasa (16/7).

Bimtek yang diikuti oleh 87 orang anggota Linmas se Kelurahan Nanggeleng ini dibuka langsung oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.

Hadir dalam momen itu Camat Citamiang Aries Ariandi, Lurah Nanggeleng Mulyono, Babinsa Menggeleng Daman Nuri, Bhabin Nanggeleng Achmad serta Para Narasumber.

Kegiatan dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan anggota Satlinmas, untuk mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, dan damai.

Menjelang Pilkada ada beberapa Linmas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) antara lain, bertanggung jawab terhadap keamanan Lokasi TPS, Petugas KPPS, Logistik Pemilu yang meliputi Kotak Suara, Kartu suara, dan berbagai macam alat peraga lainya.

“Selanjutnya memeriksa Pemilih yang akan masuk ke lokasi TPS yang meliputi, apakah sudah ada tanda tinta di jari tangan, apakah membawa atribut partai atau Paslon, apakah sudah membawa KTP,” terang Kusmana.

Selain itu, anggota Linmas juga diwajibkan menjaga ketertiban calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dan setelah menggunakan hak pilihnya. Selain itu, menjaga keamanan distribusi pengembalian Kotak suara ke PPK kecamatan.

“Petugas Keamanan TPS/Linmas dalam hal ketugasanya akan di tempatkan di pintu masuk TPS dan pintu keluar TPS, untuk itu setiap TPS ada petugas keamanan yang berjumlah 2 personel,” paparnya.

Kusamana memaparkan, berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020, Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana ataupun gangguan lainnya.

Upaya ini juga mencakup tugas untuk membantu pemeliharaan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, serta partisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Ingat Satlinmas bukanlah entitas militer, melainkan satuan tugas yang berasal dari anggota masyarakat setempat yang dibentuk oleh Lurah,” tandasnya. (ris)