Imigrasi Sukabumi Batasi Permohonan Paspor

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi.

KOTA SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, membatasi permohonan paspor. Layanan hanya diberikan kepada pemohon dengan prioritas kebutuhan mendesak dan sakit, namun hal itu dengan persetujuan kepala kantor imigrasi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi, mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Keimigrasian Nomor: IMI- GR.01.01-2114 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, tentang pembatasan layanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor Imigrasi.

Bacaan Lainnya

“Ada pembatasan pemohon paspor mulai perhari ini, dan itu hanya untuk orang sakit yang tidak bisa di tunda penanganan nya, itupun atas rujukan dokter. Kedua orang yang berkepentingan mendesak, yang tidak mungkin bisa di tunda,” jelasnya belum lama ini

Pemohon yang sedang dalam keadaan mendesak jelas Adi, hanya bisa di layani jika masuk kriteria keimigrasian, selain itu juga perlu persetujuan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

“Nanti pejabat struktural yang menentukan, mana kriteria yang mendesak nya, itukan sangat berpareasi jadi akan di tentukan. Pastinya dengan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi, ” jelasnya.

Adi menghimbau, bagi pemohon paspor saat ini agar selalu stay di rumah. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 (Corona).

Namun untuk pemohon yang sedang dalam keadaan mendesak dan sakit, ia meminta jangan khawatir tidak di layani. Pasalnya, Kantor Imigrasi menyediakan pelayanan Hotline dan Mobile, yang saat ini sudah berjalan.

“Kita juga mempublikasikan layanan hotline, di nomor 08 11111 5945, selain itu kita ada pelayanan Mobile misalkan ada pemohon yang sakit dan situasi mendesak tidak bisa ke imigrasi itu kami datang kerumahnya,” imbuhnya.

Sementara itu lanjut Adi, sejak merebaknya isu virus Covid-19 (Corona) pemohon paspor di Kantor Imigrasi mengalami lonjakan penurunan hingga mencapai 80 persen.

“Terhitung sejak dua minggu terakhir ini, penurunan hampir 80 persen, dari 120 paling pemohon yang datang hanya 20 orang, dan itu hampir menyeluruh tidak di Sukabumi saja,” tuturnya.

Lebih jauh, Adi menyampaikan, menyikapi perkembangan virus corona, pihaknya melakukan upaya maksimal dalam rangka pencegahan. Di antaranya pemeriksaan suhu tubuh bagi semua pegawai dan pemohon yang masuk ke lingkungan Kantor Imigrasi.

“Kantor Imigrasi juga menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dengan air mengalir, masker, sarung tangan bagi pegawai dan antiseptik,”pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *